LOGO

News

Viral Foto Struk Jalan Tol Ditambah Denda Tilang, Ini Kata Operator

Viral Foto Struk Jalan Tol Ditambah Denda Tilang, Ini Kata Operator

27/07/2020 07:02:00
Pihak Astra Infra Toll Road (Tol Jombang-Mojokerto) mengaku bahwa kabar pengenaan tilang di tol Jombang-Mojokerto adalah hoaks alias tidak benar.
  • Pihak Astra Infra Toll Road (Tol Jombang-Mojokerto) mengaku bahwa kabar pengenaan tilang di tol Jombang-Mojokerto adalah hoaks alias tidak benar.

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar informasi di media sosial tentang foto struk bukti transaksi tol dari Jombang ke Mojokerto atau sebaliknya yang disertai dengan denda tilang.

Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol seharusnya hanya Rp 17.500. Namun, karena kendaraan melanggar batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam, sehingga ada tambahan denda menjadi Rp 71.500.

Pengenaan biaya itu, seolah-olah terjadi terakumulasi otomatis dan dibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol (ketika e-Toll di tap).

Jalan Tol Mojokerto-Jombang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Minggu (10/9/2017).Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Jalan Tol Mojokerto-Jombang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Minggu (10/9/2017).

Dikonfirmasi Kompas.com, Senkom Astra Infra Toll Road ( Tol Jombang-Mojokerto), Agus Triono menegaskan bahwa kabar yang sempat viral tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

"Tidak ada tindakan.bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikan kepada pengguna jalan untuk kecepatan rata-rata saat berkendaranya di ruas kami dan tercantum sesuai di resi/struk saat transaksi keluar," katanya saat dihubungi, Minggu (26/7/2020).

Jadi, lanjut Agus, kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum di struk hanyalah sekedar informasi saja untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.

"Ini sifatnya sebagai pengingat saja, agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. Tidak ada hubungan dengan tilang, karena itu kan wewenang dari PRJ Tol," ujar dia.

Ilustrasi jalan tol. Kementerian PUPR Ilustrasi jalan tol.

"Kami juga bisa tahu rata-rata pengguna jalan yang melintas, misal dengan jarak segitu, keluarnya akan seberapa cepat seiring catatan kecepatannya," kata Agus lagi.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun rata-rata kecepatan yang terdata itu terhitung mulai kendaraan masuk tol hingga keluar.

"Sistem pencatatan ini berlaku di GT Bandar sejak 22 April 2020 dan GT Jombang-Mobar pada 24 April 2020," tuturnya.

Berita selanjutnya