- Warga setempat khawatir tak lagi bisa memanfaatkan taman tersebut.
PT JUP Sebut Warga Bisa Akses Taman Pluit Putri Setelah Direvitalisasi BTB School
PT JUP Sebut Warga Bisa Akses Taman Pluit Putri Setelah Direvitalisasi BTB School
18/09/2020 18:42:08

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Ultilitas Propertindo (JUP) berjanji Taman Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara tetap bisa diakses warga setelah proses revitalisasi dan pembangunan sekolah oleh BTB school selesai nanti
"Untuk taman bisa diakses 24 jam oleh warga nanti," kata Kepala Departemen Corporate Secretariat & Legal PT JUP Andika Silvananda melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Sementara khusus untuk lapangan basket, nantinya akan dibuatkan pengaturan khusus agar BTB School dan warga bisa menggunakannya secara bersama.
"Kami dari pihak JUP mendorong pemanfaatan bersama-sama secara baik sehingga area tersebut dapat bermanfaat bagi semua," ujar Andika.
Menurut dia, revitalisasi yang dilakukan BTB School justru menguntungkan warga sekitar.
Sebab, setelah revitalisasi taman dan lapangan basket akan lebih terawat dibanding sebelumnya.
Ia juga menyampaikan, sebelum lahan itu dibangun sekolah, kondisi taman itu hanya berupa semak belukar.
Sebelumnya, warga Pluit Putri menyampaikan aspirasi mereka lewat video Youtube di akun Forum Warga Pluit Putri.
Dalam video tersebut, salah seorang warga mengaku mendapatkan surat dari BTB school, yang isinya pihak sekolah akan memakai lokasi itu dari hari Senin-Jumat mulai pukul 07.00 sampai 18.00 WIB.
Dengan adanya surat tersebut, dikhawatirkan warga nantinya tak lagi bisa memanfaatkan taman tersebut.
Adapun permasalah PT Jakpro dengan warga Pluit Putri bermula sejak perusahaan plat merah itu membangun sekolah di taman yang ada di lingkungan warga.
Warga yang merasa tak terima lahan terbuka hijau mereka dibabat dan dibangun sekolah swasta melakukan berbagai upaya penolakan.
Mulai dari demonstrasi hingga gugatan di PTUN yang masih berjalan hingga saat ini.
Warga juga melakukan classaction keberatan administrasi terhadap Perda Nomor 1 tahun 2014 yang mengesahkan perubahan peruntukan dan zonasi terhadap lahan tersebut dari sarana RTH dan olahraga terbuka menjadi campuran dengan pendidikan.