- FinCEN Files transaksi mencurigakan perusahaan emas asal Hong Kong ke sebuah perusahan di Pontianak, Kalimantan Barat.
FinCEN Files: Transaksi Mencurigakan Toko Emas Tua di Pontianak
FinCEN Files: Transaksi Mencurigakan Toko Emas Tua di Pontianak
03/10/2020 08:02:00

TEMPO.CO, Jakarta - RUKO empat lantai di Jalan Gajah Mada Nomor 49, Pontianak, Kalimantan Barat itu nampak anyar. Cat putihnya masih bersih Di depannya, ada papan iklan setinggi dua meter bertuliskan, “Serba Motor: Jual Beli - Tukar-Tambah”.
Saat Tempo menyambangi ruko tersebut pada akhir Agustus 2020, toko sepeda motor bekas ini belum buka. Beberapa tukang parkir yang kami temui menyebut bangunan itu baru saja dipugar. “Dulunya bangunan lama tak ditempati,” kata salah seorang tukang parkir.
Tempo mereportase ruko itu lantaran sedang mencari PT Tujuan Utama yang namanya tercatat dalam bocoran dokumen Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), lembaga intelijen finansial di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat. Beberapa tukang parkir dan pedagang yang ada di lokasi mengaku tak pernah mendengar Tujuan Utama.
Dalam dokumen ini, ada 2.100 laporan transaksi mencurigakan yang masuk ke U.S. Department of Treasury’s Financial Crimes Enforcement Network sejak 1999 hingga 2017. Nilai keseluruhan transaksi ini lebih dari US$ 2 triliun.
Tempo yang termasuk dalam International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), terlibat dalam investigasi kolaborasi ini. Ada 400 wartawan dari 110 media ikut proyek bersama ini. Para jurnalis dari 88 negara ini menelusuri transaksi mencurigakan dari dokumen FinCEN yang ada di wilayah masing=masing.
Di Indonesia, pada periode 1 hingga 31 Oktober 2014, FinCEN menemukan adanya 114 transaksi mencurigakan dengan nilai US$ 105,1 juta atau sekitar Rp 1,47 triliun. Transaksi ini terjadi melalui Bank Mandiri lewat sejumlah bank asing seperti the Bank of New York Mellon, Deutsche Bank Trust Company Americas, dan DBS Bank di Singapura.
FinCEN mengkategorikan transaksi-transaksi ini janggal karena sumber dananya mencurigakan dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bisa diidentifikasi. Meskipun, dokumen ini juga menyebutkan, kejanggalan ini tidak selalu terkait dengan tindak pidana.
Dari salah satu berkas laporan transaksi ini, ada nama PT Tujuan Utama yang ditengarai memiliki transaksi mencurigakan dengan Metalor Technologies Ltd.
Transaksi mencurigakan ini terpantau setelah Deutsche Bank Trust Company Americas, menemukan ada pergerakan keuangan yang janggal dalam jumlah besar antara Metalor dengan Tujuan Utama. Transaksi ini tercatat pada 14 Mei 2011, 7 Juli 2014, 6 November 2014, dan 26 Januari 2015.
Laporan FinCEN menyebut ada beberapa alasan kenapa transaksi Metalor mencurigakan. Pertama, mereka menyebut Metalor USA Refining Corp, yang masih satu perusahaan dengan Metalor di Hong Kong, pernah mengaku bersalah dalam operasi pencucian uang oleh kartel narkoba dari Amerika Selatan pada 2014.
Kemudian, Deutsche Bank tidak dapat mengkonfirmasi tujuan transaksi tersebut. Berikutnya, alamat PT Tujuan Utama tak kelas karena tak ada dalam detail transaksi. Selain itu, FinCEN juga menyebut lini bisnis perusahaan Tujuan Utama tidak jelas.
Selain itu, Deutsche Bank juga menemukan ada 20 transaksi mencurigakan kepada Tujuan Utama sebesar US$ 124,155 juta dari 7 Januari 2015 sampai 9 Februari 2015. Dokumen FinCEN menyebutkan Deutsche Bank mencurigai beberapa transfer tersebut karena Metalor tak menuliskan detail tujuan transaksi tersebut. Apalagi, masih dalam dokumen itu, Metalor tak pernah berbisnis dengan Tujuan Utama sebelum periode tersebut.
Metalor Technologies baru berurusan bisnis dengan Tujuan Utama pada 2016. Dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1734 K/Pid.Sus/2017, Pengadilan pernah menghukum Tujuan Utama denda Rp 500 juta karena memalsukan dokumen importasi emas ke Metalor di Hong Kong.
Perkara ini bermula ketika Tujuan Utama bekerja sama untuk mengolah emas batangan menjadi perhiasan dengan Xin Zhong Cheng PTE. Ltd di Hong Kong pada 13 Februari 2015. Perhiasan ini nantinya akan kembali di ekspor ke Xin Zhong. Namun, Tujuan Utama tak mengejerkan sendiri. Ia menyerahkannya kepada PT Loco Montrado.
Pada Januari 2016, salah satu pegawai Loco Montrado menghubungi pegawai di Tujuan Utama. Dalam percakapan ini, pegawai Loco Montrado menyebut ada sisa bahan baku perhiasan seberat 218.039,36 gram. Kemudian, Tujuan Utama memberitahu Xin Zhong soal sisa bahan baku perhiasan yang belum diolah ini.
Dalam komunikasi antara dua perusahaan ini, Xin Zhong meminta Tujuan Utama mengembalikan emas batangan yang belum terpakai itu ke Metalor Technologies sebelum 26 Januari 2016. Tujuan Utama menyanggupi permintaan ini. Perusahaan ini kemudian menggelar rapat bersama perwakilan Loco Montrado di Pontianak untuk membahas pengembalian tersebut.
Saat rapat itu, perwakilan Loco Montrado sudah membawa dua lembar surat packing list dan commercial invoice. Kemudian, Direktur Utama Tujuan Utama Discon Lisdyanto meneken kedua dokumen tersebut. Setelah rapat itu, PT Loco Montrado mengirimkan sisa emas tersebut ke kantor operasional PT Tujuan Utama di Ruko Kencana, Pluit, Jakarta Utara pada 21 Januari 2016.
Setelah sisa emas tersebut sampai, Tujuan Utama menghubungi Xin Zhong untuk memberitahu rencana pengembalian. Mereka membuat surat packing list tertanggal 21 Januari 2016. Dalam surat itu, Tujuan Utama memberi tahu bahwa isi barang yang akan mereka kirim kepada Metalor di Hong Kong berupa scrap jewelry. Kemudian, Tujuan Utama menghubungi perusahaan pengiriman untuk mengekspor barang tersebut ke Metalor.
Dalam perjalanannya, Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, memperoleh informasi bahwa ada ketidaksesuaian antara dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan fisik barang. Bea Cukai lalu menahan kontainer milik Tujuan Utama untuk menguji petik beberapa peti yang berisi emas.
Dari hasil pemeriksaan ini, Bea Cukai menyimpulkan Tujuan Utama memalsukan dokumen PEB. Dalam dokumen Tujuan Utama menulis akan mengekspor scrap jewelry, namun Bea Cukai menyimpulkan bahwa barang yang mereka kirim adalah emas batangan dan pilinan. Kepabeanan menyebut Tujuan Utama berusaha mengakali dokumen agar tidak kena bea impor emas.
Tempo sempat mendatangi kantor operasional Tujuan Utama di Pluit namun nihil. Tak ada perusahaan ini dari alamat yang ada di dokumen Mahkamah Agung. Alih-alih yang adalah restoran makanan jepang. Seorang petugas keamanan restoran memastikan, bahwa tempat makan itu bernomor 128 A dan 128 B. Dia mengatakan tak ada perusahaan bernama PT Tujuan Utama di lokasi tersebut.
Dua ruko yang berada di sebelah restoran memiliki nomor 128 C. Di masing-masing ruko dua lantai itu tertulis plang iklan penyewaan ruko dan satu lagi memiliki plang bertuliskan Maxxima Service Center.
Discon selaku Direktur Tujuan Utama juga tak banyak berkomentar. Dimintai konfirmasi di rumahnya yang ada di Gang Palem, Pontianak, Discon mengatakan baru selesai operasi lipoma. “Belum ada tiga jam keluar dari rumah sakit,” kata Discon awal September lalu. Tempo pun sempat dua kali lagi mendatangi pria ini, namun ia tetap bungkam.
Namun, Discon mengakui memimpin perusahaan itu. Tapi ia mengaku lupa transaksi di periode Januari - Februari. "Saya baru menjabat," katanya.